Andri Juli Saputra
Sebagaimana yang tertuang pada pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, salah satu tujuan negara Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan berarti menguatkan kualitas bekerjanya otak (rasionalitas) dan menjaga kemuliaan watak (moralitas dan integritas). Hal ini merupakan proses terencana dan terpadu berbagai bidang kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Tujuan inilah yang menjadi cita-cita mulia dari para leluhur bangsa serta harapan negara dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, agar tercapainya kehidupan adil, makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagaimana yang tertuang pada pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, salah satu tujuan negara Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan berarti menguatkan kualitas bekerjanya otak (rasionalitas) dan menjaga kemuliaan watak (moralitas dan integritas). Hal ini merupakan proses terencana dan terpadu berbagai bidang kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Tujuan inilah yang menjadi cita-cita mulia dari para leluhur bangsa serta harapan negara dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, agar tercapainya kehidupan adil, makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Pemerintah telah merumuskan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di Indonesia, pajak memainkan peranan penting dalam mendukung pendidikan yang unggul dan tidak dapat diabaikan, karena pajak sangat berkontribusi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). pada Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pajak memiliki peranan seperti mendirikan sekolah yang terpelihara dengan baik, komprehensif dengan sumber daya yang memadai, selain itu komitmen pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (UU APBN 2024), mengalokasikan dana sekitar Rp.660,8 Triliun pada sektor pendidikan, yang merupakan bagian signifikan dari APBN, mencakup 20 % dari total anggaran negara. Penerimaan pajak memberikan kontribusi yang sangat signifikan melalui perluasan infrastruktur, peningkatan standar pengajaran, pengembangan kurikulum dan pemanfaatan teknologi.
Pada Hakikatnya pajak merupakan sumber pendapatan negara yang akan menunjang infrastruktur negara, salah satunya untuk alokasi pendidikan yang merupakan investasi masa depan bangsa. Jadi seberapa penting pajak itu ?, dapat diibaratkan berjalan disuatu jalan kecil, bertanah dan licin pula, maka dibutuhkan kejelian dan ketelatenan untuk mengetahui kondisi dari masing – masing tempat sepanjang jalan tersebut. Sehingga, dapat terhindar dari tergelincir, terjatuh, atau terjerambab yang pada akhirnya membuat cedera. Nah, begitu juga dengan pajak, pajak merupakan salah satu kewajiban masyarakat kepada negara. Idealnya pajak dapat dianggap sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam membela dan membangun tanah air tercinta ini.
Meskipun pajak memiliki peran sangat penting untuk infrastruktur negara, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi agar peranan tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Salah satunya ialah rendahnya kepatuhan wajib pajak di Indonesia, padahal setiap persen yang dibayarkan akan berguna untuk fasilitas publik yang lebih baik. Contohnya “pengemplangan pajak yang dilakukan PT IJP bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja, tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut selama periode Januari hingga Desember 2019.” dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat, (21/6/2024).
Untuk mengatasi tantangan ini, perlu diberikannya edukasi, kampanye publik melalui konten konten sosial media di Facebook, Twitter, Tiktok, Youtube mengenai manfaat pajak kepada masyarakat terutama bagi sektor pendidikan, bahwa pajak yang dibayarkan akan mendukung pendidikan yang unggul, seperti mendistribusikan hak – hak pengajar untuk mendapatkan upah yang layak, akses dan ketersediaan beasiswa bagi siswa berprestasi yang kurang mampu, biaya pendidikan yang terjangkau, peningkatan kompetensi guru, serta meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang akan membantu dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Tanpa penerimaan pajak yang optimal, maka negara akan sulit melakukan pembangunan. Untuk itu dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang pajak sudah seharusnya kita sebagai warga negara Indonesia patuh untuk membayar pajak, agar terwujudnya generasi yang unggul dan berkualitas. Dapat diartikan bahwa pajak menjadi instrumen kunci dalam mendukung dan mengembangkan sistem pendidikan yang unggul di Indonesia.
0 Comments